Jumat, 15 Agustus 2014

Definisi Intranet dan Internet


1. INTRANET
Sebuah intranet adalah sebuah jaringan privat (private network) yang menggunakan protokol -protokol Internet (TCP/IP), untuk membagi informasi rahasia perusahaan atau operasi dalam perusahaan tersebut kepada karyawannya. Kadang-kadang, istilah intranet hanya merujuk kepada 
layanan yang terlihat, yakni situs web internal perusahaan. Untuk membangun sebuah intranet, maka sebuah jaringan haruslah memiliki beberapa komponen yang membangun Internet, yakni protokol Internet (Protokol TCP/IP, alamat IP, dan protokol lainnya), klien dan juga server. Protokol HTTP dan beberapa protokol Internet lainnya (FTPPOP3, atau SMTP) umumnya merupakan komponen protokol yang sering digunakan.
Umumnya, sebuah intranet dapat dipahami sebagai sebuah "versi pribadi dari jaringan Internet", atau sebagai sebuah versi dari Internet yang dimiliki oleh sebuah organisasi.

Penggunaan
Saat ini perangkat elektronik pintar sudah merambah diseluruh aspek kehidupan contohnya di kantor, sekolah, rumah. Beberapa sekolah sudah menerapkan teknologi intranet. Seluruh komputer terhubung dengan satu jaringan lokal. Intranet sebagai pendatang baru mengandalkan biaya yang murah, fleksibilitas, open standard, dan banyaknya vendor yang bergabung dalam menigkatkan kemampuan intranet serta jaminan perkembangan teknologi yang makin meningkat kemampuannya. Intranet digunakan untuk membantu alat dan aplikasi, misalnya kolaborasi dalam kerja sama (untuk memfasilitasi bekerja dalam kelompok dan telekonferensi) atau direktori perusahaan yang sudah canggih, penjualan dan alat manajemen hubungan dengan pelanggan, manajemen proyek dll, untuk memajukan produktivitas.
Intranet juga digunakan sebagai budaya perusahaan perubahan platform. Sebagai contoh, sejumlah besar karyawan membahas isu-isu kunci dalam aplikasi forum intranet dapat menyebabkan ide-ide baru dalam manajemen, produktivitas, kualitas, dan isu-isu perusahaan lainnya.
Dalam intranet yang besar, lalu lintas situs web seringkali sama dengan lalu lintas situs Web publik dan dapat dipahami dengan lebih baik dengan menggunakan software web metrik untuk melacak aktivitas secara keseluruhan. Survei pengguna juga meningkatkan efektivitas situs intranet. Bisnis yang lebih besar memungkinkan pengguna dalam intranet mereka untuk mengakses internet publik melalui server firewall. Mereka memiliki kemampuan menangani pesan yang datang dan pergi serta menjaga keamanan yang utuh.
Ketika bagian dari intranet diakses oleh pelanggan dan lainnya di luar bisnis, menjadi bagian dari sebuah extranet. Bisnis dapat mengirim pesan pribadi melalui jaringan publik, menggunakan enkripsi khusus / dekripsi dan perlindungan keamanan lainnya untuk menghubungkan satu bagian dari intranet mereka yang lain.
Pengguna intranet yang berpengalaman, editorial, dan tim teknologi bekerja sama untuk menghasilkan website. Paling umum, intranet dikelola oleh departemen komunikasi, HR atau CIO organisasi besar, atau kombinasinya

Kelebihan
Kebutuhan intranet didorong oleh beberapa tekanan teknologi yaitu :
Intranet menjadi alat bantu untuk meningkatkan perkembangan dan pertumbuhan produk industri
Intranet lebih meningkatkan tanggapan terhadap keluhan dan kebutuhan pelanggannya.
Intranet mampu menurunkan biaya atas kebutuhan informasi kolaborasi, workflow, dan enterprise connectivity.
Intranet mendapat banyak keuntungan karena adanya suksesnya dukungan world wide web yang memungkinkan penggunaan yang luas karena digunakan masyarakat luas yang menggunakan internet. Caranya adalah dengan membuat website. Intranet menjadi tren saat ini karena kefleksibelan webnya yang mudah digunakan.


Manfaat untuk sekolah
Manfaat penggunaan intranet untuk sekolah:
Membantu dalam membuat pengajaran, pembelajaran di sekolah lebih mudah
Membantu dalam mengembangkan kurikulum yang akan mempersiapkan siswa untuk masa depan
Memberikan siswa lebih banyak informasi untuk menambahkan kurikulum pengajaran
Membantu dalam mengidentifikasi informasi yang diperlukan dan berkualitas tanpa membuang-buang banyak waktu
Membantu dalam mengidentifikasi kebijakan yang relevan dan praktek profesional perpustakaan di negara-negara maju di tingkat sekolah.


2. INTERNET

Internet merupakan singkatan dari interconnected networkingyang berarti jaringan komputer yang saling terhubung antara satu komputer dengan komputer yang lain yang membentuk sebuah jaringan komputer di seluruh dunia, sehingga dapat saling berinteraksi, berkomunikasi, saling bertukar informasi atau tukar menukar data.
Secara fisik, internet dapat digambarkan seperti jaring-jaring yang menyerupai jaring laba-laba yang menyelimuti bumi yang terhubung melalui titik-titik (node). Node dapat berupa komputer maupun peralatan (peripheral) lainnya.

Istilah INTERNET berasal dari bahasa Latin “inter”, yang berarti “antara”. Secara kata per kata INTERNET berarti jaringan antara atau penghubung. Memang itulah fungsinya, INTERNET menghubungkan berbagai jaringan yang tidak saling bergantung pada satu sama lain sedemikian rupa, sehingga mereka dapat berkomunikasi. Sistem apa yang digunakan pada masing-masing jaringan tidak menjadi masalah, apakah sistem DOS atau UNIX.

Sementara jaringan lokal biasanya terdiri atas komputer sejenis (misalnya DOS atau UNIX), INTERNET mengatasi perbedaan berbagai sistem operasi dengan menggunakan “bahasa” yang sama oleh semua jaringan dalam pengiriman data. Pada dasarnya inilah yang menyebabkan besarnya dimensi INTERNET.
Dengan demikian, definisi INTERNET ialah “jaringannya jaringan”, dengan menciptakan kemungkinan komunikasi antar jaringan di seluruh dunia tanpa bergantung kepada jenis komputernya.


Kesimpulan:
•Definisi INTERNET : Internet merupakan hubungan antar berbagai jenis komputer dan jaringan di dunia yang berbeda sistem operasi maupun aplikasinya di mana hubungan tersebut memanfaatkan kemajuan media komunikasi (telepon dan satelit) yang menggunakan protokol standar dalam berkomunikasi yaitu protokol TCP/IP.

•Fungsi : Internet merupakan media komunikasi dan informasi (tukar menukar data/informasi).

Selasa, 20 Mei 2014

Hal - hal yang Membatalkan Wudhu






Ternyata tiap mazhab berbeda-beda dalam menetapkan apa saja yang bisa membatalkan wudhu. Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, masing-masing saling berbeda.

Wudhu merupakan salah satu cara menjaga kebersihan badan dari hadats dan najis (thohaarotul badan), selain dengan mandi dan tayammum. Karena kebersihan badan merupakan salah satu syarat diterimanya ibadah yang diwajibkan oleh Allah, yaitu sholat.
Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam Al- Qur’an surah Al- Maidah ayat 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (6)
“Hai orang – orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan sholat maka basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kedua kakimu sampai dua mata kaki. Dan apabila kamu dalam keadaan junub (hadats besar) maka mandilah. Dan jika kamu dalam keadaan sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air besar, atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak ingin menyusahkanmu, tetapi Ia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya untukmu agar kamu bersyukur.”
Dari ayat diatas, Allah menjelaskan secara gambling tentang tata cara berwudhu -jika berhadats kecil- sebagai syarat sahnya sholat (yakni wajibnya thoharoh). Dan apabila tidak menemukan air maka digantikan dengan tayammum.
Pengertian Naaqidh Al- Wudhu
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa wudhu merupakan syarat sahnya sholat. Maka ketika seseorang kehilangan wudhu atau batal wudhunya, karena beberapa sebab, wajib baginya mengulang wudhu kembali. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah naaqidh al- wudhu.
Secara bahasa, naaqidh merupakan bentuk mashdar dari naqodho yanqudhu naqdhan yang berarti membatalkan. Menurut istilah, naaqidhadalah hilangnya keabsahan suatu hukum karena sebab – sebab tertentu. Jika disandarkan dengan kata wudhu, maka dapat diartikan dengan hilangnya keabsahan wudhu sebagai syarat sahnya sholat.[i]
Ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan ulama fiqih dalam menentukan sebab – sebab batalnya wudhu. Namun ada juga beberapa sebab yang menjadi perbedaan dikalangan para ulama empat madzhab.
Pendapat Ulama Empat Madzhab
Ulama fiqih empat madzhab berbeda pendapat tentang sebab yang dapat membatalkan wudhu. Imam Abu Hanifah menjelaskan bahwa wudhu seseorang menjadi batal karena 12 sebab. Sedangkan Imam Malik hanya membaginya kedalam 3 hal besar. Berbeda dengan kedua imam diatas, Imam Syafi’I memasukkan 4 hal yang menjadi sebab batalnya wudhu. Dan Imam Ahmad membuat 8 sebab yang termasuk kedalam naaqidh al- wudhu.[ii]
Madzhab Hanafi
Imam Abu Hanifah menjelaskan ada dua belas hal yang termasuk kedalam sebab – sebab batalnya wudhu.
1. Semua yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) 
Imam empat madzhab bersepakat bahwa semua yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah najis dan termasuk kedalam sebab yang membatalkan wudhu, baik yang biasa keluar seperti air seni, kotoran, angin, mani, madzi dan wadi, ataupun yang diluar kebiasaan pada umumnya seperti cacing, batu kerikil, dan darah.
Sebagaimana tertulis dalam surah Al- Maidah ayat 6 :
أو جاء أحد أحد منكم من الغائط
“atau kembali dari tempat buang air besar”
Akan tetapi, Imam Hanafi membedakan antara angin yang keluar dari dubur dengan angin yang keluar dari kemaluan. Menurut madzhab hanafi, angin yang keluar dari kemaluan tidak membatalkan wudhu. Karena hal tersebut bukan termasuk angin yang berasal dari perut sehingga tidak menjadikannya najis yang dapat membatalkan thoharoh.
2. Wanita yang melahirkan namun darah yang keluar hanya sedikit
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita yang baru melahirkan namun darah yang keluar diluar kebiasaan wanita pada umumnya, maka ia tidak dihukumi wanita dalam keadaan nifas. Dan wajib baginya wudhu.[iii]
3. Wanita yang mengalami istihadhoh
Darah istihadhoh yang keluar dapat membatalkan wudhu. Karena itu wajib baginya berwudhu setiap kali masuk waktu masuk sholat.[iv]
4. Sesuatu yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur), seperti darah atau nanah
Madzhab Hanafi menyaratkan adanya aliran dari darah atau nanah yang mengalir dari tempat keluarnya ke badan. Sebab adanya aliran darah atau nanah dari luka yang mengalir merupakan najis dan menjadi sebab batalnya wudhu.
Apabila darah atau nanah tidak mengalir, maka bukan termasuk najis sehingga tidak membatalkan wudhu.[v]
Hal tersebut berdasarkan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Daaruquthni dalam kitabnya Nashab Ar- Royah :
 "الْوُضُوءُ مِنْ كُلِّ دَمٍ سَائِلٍ"
"(diwajibkan) berwudhu bagi setiap darah yang mengalir” (HR. Daaruquthni)
5. Al- Qoy’u (muntah)
Dalam hal ini, Imam Hanafi bersepakat dengan Imam Ahmad bahwa muntah menjadi sebab batalnya thoharoh. Namun madzhab ini memberikan syarat kadar muntah yang dikeluarkan.
Jika muntahnya banyak dan memenuhi mulut, maka termasuk najis dan harus mengulang wudhu kembali, baik muntah yang berasal dari jenis makanan padat ataupun minuman.
Akan tetapi, jika muntah hanya sedikit saja maka tidak termasuk najis. [vi]
6. Muntah yang disebabkan karena mabuk kendaraan.
7. Darah yang keluar dari mulut seperti air ludah atau sejenisnya.
8. Tidur yang panjang dan dalam waktu yang lama
Imam Hanafi mengelompokkan tidur ke dalam beberapa jenis dilihat dari hai’ah (posisi tidurnya).
Tidur dalam posisi berbaring membatalkan wudhu, walaupun hanya sejenak. Apabila tidur dalam posisi duduk, maka tidak membatalkan wudhu.
«لَيْسَ عَلَى مَنْ نَامَ سَاجِدًا وُضُوءٌ حَتَّى يَضْطَجِعَ »  
 Tidak wajib berwudhu bagi orang yang tidur dalam keadaan sujud sampai ia berbaring. (HR. Ahmad)
9. Berubahnya posisi tidur
Seseorang yang tidur dalam posisi duduk, kemudian posisinya berubah dari posisi asalnya sebelum ia benar- benar sadar, maka wudhunya menjadi batal dan harus mengulangnya kembali.
10. Hilang akal yang disebabkan karena narkoba, minuman keras, pingsan ataupun gila.
11. Al- Qohqoha (terbahak- bahak) 
Tertawa dalam solat disaat rukuk ataupun sujud termasuk sebab yang membatalkan wudhu. Sedangkan tertawa terbahak – bahak diluar sholat atau dalam sholat yang tidak terdapat rukuk dan sujud, seperti sholat jenazah, maka tidak membatalkan wudhu.[vii]
12. Menyentuh wanita dengan syahwat
Yang dimaksud menyentuh wanita menurut Imam Abu Hanifah adalah jima’ atau berhubungan badan. Maka, hal tersebut termasuk kedalam naaqidh al- wudhu.[viii]
Madzhab Maliki
Secara garis besar, Imam Malik membagi kepada tiga hal yang termasuk naaqidh al- wudhu, yakni ahdats, asbaab, dan ar- riddah wa asy-syak.[ix]
1. Al- Ahdats
Yang dimaksud dengan ahdats yaitu segala sesuatu yang biasa keluar dari dua jalan -dubur dan qubul- adalah najis. Seperti air seni, kotoran, angin –baik yang keluar dengan suara atau tidak– , wadi (air bekas buang air kecil), mazi (air berwarna bening yang keluar ketika syahwat), hadi (air yang keluar dari kemaluan wanita disaat melahirkan), darah istihadhoh dan air mani, maka wajib berwudhu jika ingin melaksanakan sholat.
Sedangkan sesuatu yang keluar dari kedua jalan tersebut diluar kebiasaan pada umumnya, bukan merupakan naaqidh al- wudhu, seperti cacing, kerikil, darah dan nanah. Karena hal diatas tidak termasuk najis yang dapat membatalkan wudhu.
2. Al- Asbab
Al- Asbaab dalam pandangan madzhab Maliki adalah batalnya wudhu karena disebabkan oleh faktor lain diluar badan. Imam Malik membagi asbaab kedalam tiga golongan, yaitu :
a. Hilangnya akal disebabkan karena gila, pingsan ataupun karena mabuk yang disebabkan oleh minuman keras.
b. Menyentuh kemaluan dengan syahwat secara langsung (tanpa memakai alas) dengan telapak tangan atau ibu jari.
c. Ciuman, baik yang disertai syahwat atau tidak.
3. Ar-Riddah wa Asy- Syak
Menurut Imam Malik, ar-riddah dan asy-syak dapat membatalkan wudhu.
Ar- riddah yaitu orang yang murtad (keluar dari islam), maka wudhunya menjadi batal. Sedangkan asy-syak yaitu munculnya keragu – raguan apakah dalam keadaan berwudhu atau sedang hadats. Maka orang yang memiliki keraguan dalam hatinya tentang thoharoh badannya, diharuskan berwudhu kembali sampai ia benar – benar yakin.
Madzhab Syafi’i
Asy- Syafi’I menyebutkan ada empat hal yang termasuk kedalam sebab-sebab batalnya wudhu.[x]
1. Sesuatu yang keluar melewati satu dari dua jalan
Semua yang keluar dari salah satu jalan keluarnya najis maka termasuk membatalkan wudhu. Namun Imam Syafi’I mengecualikan air mani yang keluar dari tubuhnya sendiri (bukan mani yang menempel), tidak membatalkan wudhu. Karena jika mani keluar, maka wajib baginya mandi.
2. Hilangnya akal karena gila, pingsan atau tidur, kecuali tidur dalam posisi duduk.
3. Bertemunya khitanain (dua kemaluan) antara laki- laki dan wanita baik dengan sengaja atau tidak.
4. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
Madzhab Hambali
Menurut madzhab Hambali ada delapan sebab batalnya wudhu[xi], diantaranya :
1. Semua yang keluar dari dua jalan
Menurut Imam Ahmad, semua yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) adalah membatalkan wudhu. Kecuali orang yang selalu berhadats, maka wudhunya tidak batal, sebagai bentuk keringanan atas kesulitan yang dihadapi.
2. Sesuatu yang keluar selain dari dua jalan
Najis yang keluar dari badan seperti nanah atau darah tidak membatalkan wudhu, kecuali dalam jumlah yang banyak.
3. Hilangnya akal
Hilangnya akal yang disebabkan karena gila, pingsan, mabuk ringan ataupun berat, tidur ringan dalam posisi ruku’, sujud, atau berbaring.
4. Menyentuh kemaluan atau dubur 
Menyentuh kemaluan atau dubur secara sengaja atau tidak, dengan telapak tangan bagian dalam atau luar, dan tanpa alas, maka wudhunya menjadi batal.
5. Menyentuh kemaluan
Menyentuh kemaluan laki- laki atau perempuan dengan syahwat, kecuali anak kecil di bawah usia tujuh tahun dan tanpa syahwat.
6. Memandikan mayat
Yang dimaksud disini adalah orang yang ikut memegang mayat secara langsung, bukan orang yang menyiramkan air ke badan mayat.
Sebab pembatalannya adalah karena orang yang memegang mayat kebanyakan akan menyentuh kemaluan si mayat. Sebagaimana yang pernah terjadi di zaman sahabat dalam sebuah kisah yang diriwayatkan oleh Ibn Umar dan Abu Hurairoh :
عن ابن عمر وابن عباس «أنهما كانا يأمران غاسل الميت بالوضوء» وقال أبو هريرة: «أقل ما فيه الوضوء»
“Dari Ibn Umar dan Ibn ‘Abbas, bahwa mereka berdua memerintahkan kepada orang yang memandikan mayat untuk berwudhu. Dan Abu Hurairoh berkata : setidaknya dengan berwudhu”
7. Memakan daging unta
Seseorang yang selesai makan daging unta wajib baginya wudhu dalam keadaan apapun.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Saw, yang diriwayatkan oleh Al- Barro’ bin ‘Azib :
(وَعَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: «سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ الْوُضُوءِ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ، فَقَالَ: تَوَضَّئُوا مِنْهَا وَسُئِلَ عَنْ لُحُومِ الْغَنَمِ، فَقَالَ: لَا تَوَضَّئُوا مِنْهَا
“Dari Al- Barro’ bin ‘Azib berkata: Rasulullah Saw ditanya tentang wudhu (ketika makan) daging unta. Beliau bersabda : berwudhulah kalian (setelah selesai makan). Kemudian sahabat bertanya apakah wajib berwudhu (ketika makan) daging kambing? Beliau menjawab : tidak ada wudhu setelahnya.”
(HR. Ahmad dan Abu Daud)
8. Wajib wudhu dalam hal yang diwajibkan mandi
Seperti orang yang berhubungan badan, keluarnya mani, islamnya orang kafir atau orang murtad yang kembali pada islam.
Perbedaan pendapat yang terjadi dikalangan ulama diatas merupakan ijtihad yang telah mereka lakukan masing- masing, berdasarkan atas hadits – hadits dan ayat al-qur’an. Adanya perbedaan dikarenakan tidak adanya dalil secara pasti yang menjelaskan tentang sebab- sebab batalnya wudhu.
Maka sebagai orang awam, sebaiknya kita mengikuti salah satu ijtihad dari empat ulama diatas, sesuai dengan apa yang kita yakini.
Wallahu a’lam bish showab
Zuria Ulfi Simanjuntak
Pustaka :
[i] Al-Fiqhu Al- Islami wa Adillatuhu, DR. Wahbah Az- Zuhaili, bab nawaqidh Al- Wudhu juz 1/418
[ii] Al- Fiqhu Al- Islami wa Adillatuhu, juz 1/418
[iii] Al- Fiqhu Al- Islami wa Adillatuhu, juz 1/420
[iv] Badaai’ Ash- Shonaai’, juz 1/28
[v] Badaai’ Ash- Shonaai’, juz 1/25
[vi] Badaai’ Ash- Shonaai’, juz 1/25
[vii] Nailul Author, Asy- Syaukani w. 1250 H, juz 1/244 no. 247
[viii] Badaai’ Ash- Shonaai’, juz 1/32
[ix] Al- Fiqhu Al- Islami wa Adillatuhu, juz 1/429
[x] Al- Fiqhu Al- Islami wa Adillatuhu, juz 1/438
[xi] Al- Fiqhu Al- Islami wa Adillatuhu, juz 1/440

Minggu, 26 Januari 2014

Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Pewarna kuku adalah bagian dari perhiasan wanita. Dengan ini para wania berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah bagi wanita. Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka keindahan dan kecantikan.
Dijadikan indah pada manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik. (QS. Ali Imran: 14)
Apabila kecantikan dan dandanannya itu disalurkan sesuai dengan apa yang dihalalkan oleh Allah SWT, maka semua itu justru akan menjadi ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Misalnya bila seorang wanita berusaha tampil cantik dan menarik di depan suaminya dengan aneka make-up termasuk salah satunya memakai pewarna kuku, sehingga dengan itu suaminya menjadi tertarik dan senang kepadanya, maka bagi wanita itu ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.
Sebaliknya bila kecantikan dan dandanannya itu digunakan untuk menjerat laki-laki lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata dan terbangkitnya nafsu syahwatnya, maka bagi wanita itu ada dosa dan ancaman siksa di neraka.
Jadi hukum memakai pewarna kuku itu bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa juga menjadi dosa. Tergantung niat atau tujuan pemakainnya dan juga praktek dari niatnya itu.
Sedangkan dari sisi wudhu’, umumnya pewarna kuku (kutek) merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kuku-kukunya ketika berwudhu’. Sehingga bila dia berwudhu; dalam keadaan memakain kutek, jelaslah bahwa wudhu’nya itu tidak syah, karena di antara anggota tubuh yang harus dibasuh adalah kedua tangan hingga siku.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki, ….(QS. Al-Maidah: 6).
Tidak terbasahinya kuku seorang wanita mengakibatkan wudhu’nya tidak syah. Padahal syarat syahnya shalat itu adalah berwudhu atau suci dari hadats. Dengan demikian, maka tanpa wudhu’ yang syah, shalatnya pun tidak syah juga.
Untuk itu bila ingin memakainya, pastikan bahwa seorang wanita itu sudah berwuhdu’ sebelumnya dan dia bisa menahan segala hal yang membatalkan wudhu’. Dalam keadaan itu, dia boleh melakukan shalat dan shalatnya syah. Tapi bila batal wudhu’nya, tentu saja dia harus berwudhu’ lagi dan untuk itu dia harus menghapus dahulu kuteknya agar wudhu’nya syah.
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. Ahmad Sarwat, Lc.
Rumah
Fiqih
Indonesia

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Hukum Mewarnai Rambut
Ada satu riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Hal tersebut karena anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu.
Namun Rasulullah SAW melarang umatnya bertaqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan
Dari Abi Hurairah ra berkta bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka". (HR Bukhari dan Muslim)
Perintah ini oleh para ulama bukan berarti kewajiban melainkan mengandung hukum kesunnahan. Maka sebagaian shahabat ada yang mengerjakannya sahabat, misalnya Abubakar dan Umarradhiyallahu anhum. Sedang shahabat yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Kaab dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhum.
Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam?
Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Quhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka bersabdalah Nabi
Dari Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (HR Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-ZuHR pernah berkata: `Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.`
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain radhiyallahu anhum ajma'in.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:
Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam. (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.
Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)
Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.
Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:
a. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
b. Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: `
Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk isteri-isteri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian` (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)
c. Ulama Madzhab Syafi`i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW:
Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga (HR Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)
Wanita Potong Rambut Pendek
Syariah melarang seorang wanita untuk bergaya dengan gaya penampilan laki-laki, termasuk dalam bentuk potongan rambut. Sebab Rasulullah SAW telah bersabda:
Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Rasululullah SAW melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya lak-laki." Dan beliau berkata,"Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian." (HR Bukhari)
Jadi semua ulama sepakat tentang tidak bolehnya wanita memotong rambut seperti potongan rambut laki-laki. Sebagaimana mereka juga sepakat mengharamkan laki-laki memotong rambut dengan potongan wanita.
Namun ketika sampai kepada bentuk real dari potongan itu, ada wilayah yang kurang disepakati, sehingga masing-masing berijtihad. Contohnya adalah 'ijtihad' anda yang membatasi harus sampai ke bagian akhir leher atau pundak. Mungkin nanti ada ulama lain yang berbeda dalam menetapkan batasan-batasan itu.
Namun yang jelas batasan pastinya adalah diharamkan wanita untuk mencukur gundul rambutnya, meski di luarnya pakai jilbab. Juga diharamkan mencukur sebagian dan membiarkannya sebagian.
a. Haram Gundul
Syariah melarang seorang wanita untuk mencukur gundul kepalanya, meski ketika keluar rumah memakai kerudung dan tidak ketahuan kebotakannya. Dan bila keluar rumah tanpa kerudung, tentu lebih haram lagi.
Hadits itu adalah:
Dari Ali bin Abi Thalib berkata bahwa Rasulullah SAW melarang wanita untuk menggunduli (botak) kepalanya. (HR An-Nasai)
b. Mencukur Sebagian dan Memanjangkan Sebagian
Salah satu bentuk model potongan rambut yang diharamkan adalah mencukur habis sebagian kepala dan membiarkannya panjang pada sebagian yang lain.
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melarang potongan Qoza' (membotaki sebagian kepala dan membiarkannya sebagian) (HR Bukhari Muslim)
Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melihat anak kecil digunduli sebagian kepalanya dan dibiarkan sebagiannya lagi. Maka beliau bersabda,"Gunduli seluruhnya atau tidak sama sekali (HR Bukhari Muslim).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Rumah
Fiqih
Indonesia

Semua Pasti Pernah berbuat dosa yaa ;;) Namanya juga Manusia tidak Luput dari dosa.


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Hukum bertaubat itu wajib bagi siapa saja yang pernah melakukan dosa. Dan bila dosa itu terkait hanya kepada Allah SWT tanpa melibatkan hak sesama manusia, maka harus dipenuhi tiga syarat utama agar dosa itu bisa dihapuskan.
1. Syarat Pertama
Berhenti dulu dari maksiat yang telah dilakukan. Taubat tidak akan dibukakan pintunya oleh Allah SWT selama seorang yang taubat itu masih saja melakukan dosa yang sama.
2. Syarat Kedua
Tidak cukup hanya sekedar berhenti dari maksiat tersbut, tetapi berhentinya itu harus diiringi juga dengan rasa sesal di dalam hati. Tanpa penyesalan yang mendalam di lubuk hati, taubat itu tidak akan ada artinya di sisi Allah SWT.
3. Syarat Ketiga
Tidak cukup hanya berhenti dan menyesal, pelakunya juga harus punya tekat sangat kuat di hati untuk tidak akan pernah kembali melakukannya sejak hari itu hingga selama-lamanya. Selama masih ada keinginan untuk kembali mengulanginya, taubat itu menjadi sirna dan sia-sia.
Itulah 3 syarat utama agar taubat itu bisa diterima Allah SWT. Dan bila dosa itu terkait dengan dosa kepada sesama manusia, harus ditambah satu lagi, yaitu meminta maaf dan keredhaan orang tersebut.
Sedangkan bila dosanya terkait dengan masalah hukum hudud, seperti zina dan sejenisnya, maka taubat itu harus diiringi dengan kesiapan untuk menerima hukuman sesuai dengan syariat Islam.
Seorang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah, hukumannya adalah rajam, yaitu dilempar batu hingga mati di hadapan umum. Sedangkan bila yang berzina itu belum pernah menikah sebelumnya, hukumannya hanya dicambuk 100 kali. Sebaian ulama menambahkan dengan mengasingkannya selama setahun.
Tetapi yang menjadi ukuran bukan terlaksananya hukum itu, melainkan kesiapannya bila eksekusi hukum itu dijalankan. Kalau pun seseorang hidup di luar sistem hukum Islam, sehingga hukum hudud tidak bisa terlaksana, maka dosanya bukan tanggungan pelaku dosa tersebut. Melainkan dosa para pemimpin negeri itu yang tidak mau menggunakan hukum Islam. Atau dosa rakyat negeri itu yang tidak mau memilih pemimpin yang menjalankan hukum Islam.
Allah Maha Pengampun Atas Semua Dosa
Seorang yang pernah melakukan dosa seberapa pun besarnya, pastilah akan diampuni Allah SWT, selama dia mau bertaubat dengan memenuhi syarat-syaratnya.
Alih-alih marah kepada orang yang bertaubat, Allah SWT malah sangat berbahagia kepadanya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Abi Hamzah Anas bin Malik Al-Anshari ra (pembantu Rasulullah SAW) berkata, "Sungguh Allah sangat berbahagia atas permohonan taubat hamba-Nya, lebih berbahagia dari bahagianya salah seorang kamu yang kehilangan untanya lalu menemukannya kembali." (HR Bukhari Muslim).
Di dalam kesempatan lain, Rasullah SAW juga bersabda:
Dari Abi Musa Abdullah bin Qais Al-Asy'ari ra. dari nabi SAW, beliau bersabda, "Sungguh Allah SWT menjulurkan kedua tangan-Nya pada malam hariorang-orang yang bermaksiat di waktu siang bertaubat. Dan Allah SWT menjulurkan kedua tangan-Nya pada sianghari orang-orang yang bermaksiat di waktu malam bertaubat." (HR Muslim)
Di dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa tatkala selesai mengeksekusi mati seorang wanita yang mengaku telah berzina, Rasulullah SAW kemudian menyalati jenazahnya. Umar ra bingung dan kontan mempertanyakannya, "Bagaimana Anda menshalati jenazahnya padahal dia seorang yang telah berzina?" Beliau SAW menjawab, "Sungguh wanita ini telah bertaubat dengan sebuah taubat yang bila taubatnya itu dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, pasti masih sangat cukup untuk mereka."
Subhanalllah, sungguh besarkeagungan-Nya. Dosa sebesar apapun bila seorang hamba datang kepada-Nya untuk bertaubat, pasti Allah berikan.
Bahkan dosa membunuh 100 nyawa sekalipun, tetap akan diberi ampunan dari Yang Maha Pengampun. Asalkan semua syaratnya dijalankan.
Imbangi Dosa dengan Pahala
Tidak ada salahnya bila untuk mengimbangi dosa yang pernah kita lakukan, kita berupaya berlomba menjaring pahala. Ada beberapa trik yang bisa dilakukan agar pahalabisa kita dapat dalam jumlah banyak dalam waktu singkat, bahkan tetap terus mengalir meski kita sudah wafat.
Misalnya bila Allah SWT meluaskan rezeki kita, maka kita bisa mendepositokan harta secara syariah dalam jumlah tak terbatas.Tiap saat berbuah bahkan tetap terus berbuah sepanjang masa, hingga akhir dunia. Meski jasad kita sudah hancur di alam kubur, meski nyawa sudah melayang, tetapi ruh kita akan tetap menerima pahala dari deposito harta yang pernah kita tanam.
Bentuknya yang paling lazim dalam bentuk wakaf, bisa berbentuk masjid di mana dari setiappahala orang yang shalat di dalamnya, kita akan menerima 'fee' atau royalti atas kesertaan harta kita di dalam pembangunan masjid itu.
Atau bisa juga dalam bentuk sekolah ataupesantren yang melahirkan generasi Islam yang kuat. Setiap pahala yang diraih oleh tiap lulusan sekolah itu, maka ada bagian untuk kita sebagai royalti atas harta kita di dalam sekolah itu.
Bahkan bisa juga berbentuk perpustakaan Islam, di mana setiap orang yang mendapat pahala membaca di tempat itu, akan ikut memberikan fee pahala kepada kita.
Termasuk juga bila kita ikut andil mendirikan situs (website) Islam, yang isinya tentu demi menegakkan ajaran dan syariat Islam. Banyak orang yang menganggap kecil peran dakwah situs Islam. Sehingga di banyak kasus, sering kita saksikan situs-situs Islam muncul bak jamur di musim hujan, tetapi seiring dengan perjalanan waktu, satu per satu pun berguguran. Kendalanya sangat klasik, yaitu masalah yang itu-itu juga dan tidak jauh dari masalah dana.
Seandainya ada seorang muslim yang ingin menangguk pahala yang mengalir terus, tidak ada salahnya dia menyisihkan hartanya khusus untuk menghidupkan situs Islam. Sebab situs ini dibaca oleh jutaan manusia, dari mana saja dan kapan saja. Setiap satu manfaat yang didapat oleh pembaca, maka satu pahala akan secara otomatis terkirim kepada yang membiayai situs Islam itu. Kalau memang kita ingin dapat pahala sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya, mengapa kita tidak mendirikan situs Islam baru atau memperkokoh yang sudah ada?
Subhanallah...
Betapa banyak peluang menangguk pahala, tapi sayang sekali sedikit sekali yang tergerak untuk memanfaatkannya.
Semoga Allah SWT mengampuni dosa kita semua, baik yang nampak maupun yang tidak nampak. Dan semoga harta yang kita miliki ini bisa kita nafkahkan di jalan perjuangan menegakkan agama-Nya. Amien Ya Rabbal 'alamin.
Wallau a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Rumah
Fiqih
Indonesia
Alhamdulillah, sholawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaih wa sallam. ada sedikit Pengetahuan, Semoga bermanfaat yaa :-)


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama memang berbeda pendapat dalam menetapkan berapa lama minimal masa haidh seorang wanita. Juga tentang berapa lama maksimalnya. Mereka juga berbeda pendapat tentang berapa lama minimal dan maksimal masa suci dari haidh.
a. Lama Haid bagi Seorang Wanita
Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi selama tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidaklah disebut haid tetapi istihadhah. Yaitu darah penyakit yang tidak menghalangi kewajiban shalat dan puasa.
Sedangkan paling lama masa haidh itu menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah.
Dasar pendapat mereka adalah hadis berikut ini:
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Haid itu paling cepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari." (HR Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)
Al-Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang wanita mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya dan tawafnya. Namun dalam kasus `iddah danistibra` lamanya satu hari.
As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa paling cepat haid itu adalah satu hari satu malam. Dan umumnya enam atau tujuh hari. Dan paling lama lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu maka darah yang keluar adalah darah istihadhah.
Pendapat ini sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a. yang berkata, `Bahwa paling cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.` 
b. Lama Masa Suci
Masa suci adalah jeda waktu antara dua haid yang dialami oleh seorang wanita. Masa suci memiliki dua tanda, pertama; keringnya darah dan kedua adanya air yang berwarna putih pada akhir masa haid. (lihat kitab Bidayatul Mujtahid 1/52, kitab al-Qawwanin al-Fiqhiyyah halaman 41).
Untuk masa ini, Jumhur ulama selain Al-Hanabilah mengatakan bahwa masa suci itu paling cepat lima belas hari. Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa: `Masa suci itu paling cepat adalah tiga belas hari.
Menetapkan Batas Maksimal Haidh
Jadi untuk mudahnya, ukur saja dengan ukuran hari, misalnya dengan menggunaka mazhab Asy-Syafi'i dan Al-Hanabilah, yaitu 15 hari. Bila setelah 15 hari masih ada darah atau flek yang keluar, pasti bukan darah haidh. Maka segeralah mandi janabah dan shalat, meski darah masih keluar dengan deras setelah itu.
Sedangkan bila anda menggunakan pendapat Al-Hanafyah, batas maksimalnya hanya 10 hari saja.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.
Rumah
Fiqih
Indonesia
Alhamdulillah, sholawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaih wa sallam. ada sedikit Pengetahuan, Semoga bermanfaat yaa ini pertanyaanku pada salah satu Ustadzah :-)

Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan sabun yang punya aroma wangi untuk wanita? 

Jawaban:
boleh hukumnya bagi wanita utuk memakai sabun wewangian, baik itu dia hanya diam di rumah atau juga ia ingin keluar dari rumah untuk sebuah kebutuhan.
Tetapi kebolehannya itu dengan syarat bahwa wangi yang dihasilkan itu tidak menyengat dan juga tidak terlalu kuat aromanya sehingga bisa dicium oleh siapa saja yang berada disekitarnya. Kalau wanginya itu sangat kuat dan menyengat, maka itu yang diharamkan.